Berita

Dari 5 Pelanggar Penebang Pohon Tanpa Izin, Satpol PP Kota Bandung Kumpulkan Denda Rp100 Juta

Oleh editor 14 Juli 2026 2 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Satpol PP Kota Bandung menindak sejumlah pelaku penebangan pohon tanpa izin di berbagai ruas jalan. Dari lima pelanggar satpol PP kota bandung total telah menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penindakan dilakukan karena penebangan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Sebagian besar pelanggaran terjadi karena minimnya koordinasi dengan pemerintah kewilayahan maupun dinas terkait sebelum melakukan penebangan,” ujar Bambang, Selasa (14/7/2026).

Bambang menjelaskan, Wali Kota Bandung telah memberikan kemudahan atau relaksasi bagi masyarakat. Warga yang ingin menertibkan atau memangkas pohon cukup berkoordinasi terlebih dahulu.

“Masyarakat yang ingin menertibkan ataupun memangkas pohon, silakan berkoordinasi dengan RT, RW, lurah dan camat setempat,” kata Bambang.

Selanjutnya, permohonan tersebut diteruskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) sebagai instansi yang berwenang memberikan izin.

Namun, masih ditemukan pihak yang nekat menebang pohon tanpa melalui mekanisme tersebut. Kondisi ini diduga dipicu kurangnya pemahaman terhadap prosedur perizinan.

“Karena dilakukan secara tidak terkoordinasi, kami sebagai penegak Perda melakukan penindakan. Lokasi kami segel, pelakunya kami panggil dan dikenakan denda administratif. Totalnya sudah mencapai kurang lebih Rp100 juta dari beberapa pelanggar,” tegasnya.

Bambang menuturkan, sebagian besar kasus terjadi pada pohon yang berada di jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota. Motif penebangan umumnya untuk membuka akses masuk atau karena pohon dianggap menghalangi aktivitas.

“Kadang pekerjaan itu dipihakketigakan. Akhirnya pihak ketiga tidak memahami aturan, sehingga terjadilah pelanggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus menindak setiap pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Di sisi lain, Pemkot juga gencar melakukan sosialisasi agar warga memahami prosedur yang benar sebelum melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon.(Bambang/Berita Inspira)**

Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangli dan Lapak PKL di Jalan Kiaracondong Bandung

BANDUNG INSPIRA– Setelah Jalan A. Yani Cicadas, Pemerintah Kota Bandung kembali menertibkan bangunan liar dan lapak PKL. Kali…

editor 10 Agu 2026

Resmi Reaktivasi, Penerbangan Pesawat Jet di Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Beroperasi Mulai 14 Agustus 2026

BANDUNG INSPIRA – Penerbangan pesawat jet di Bandara Husein Sastranegara Bandung bakal kembali beroperasi mulai tanggal 14 Agustus…

inspiratv 10 Agu 2026

SPMB SMAN 16 Bandung Disorot, Warga Minta Proses Penerimaan Diaudit

BANDUNG INSPIRA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 16 Bandung menjadi sorotan…

inspiratv 9 Agu 2026