JAKARTA INSPIRA,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melarang ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng mulai hari ini, Kamis (28/4) ini.
Larangan ekspor CPO dan minyak goreng berlaku hingga pasokan minyak goreng dalam negeri melimpah dan harganya pun turun.
Merespons instruksi Jokowi tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Banyak Perusahaan Nunggak Bayar THR, Yakin Ekonomi Pulih?
Dalam beleid itu, eksportir dilarang sementara melakukan ekspor minyak goreng beserta beberapa bahan bakunya.
Larangan juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar lengkap minyak goreng dan bahan bakunya yang dilarang ekspor oleh pemerintah:
- CPO
- Minyak yang dimurnikan atau RBD palm oil
- Minyak dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg atau RBD palm olein dengan kode HS 1511.90.36
- Minyak dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60 atau RBD palm olein dengan kode HS 1511.90.37
- RBD palm olein dengan kode HS 1511.90.39
- Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa atau used cooking oil dari minyak kelapa sawit/kernel kelapa sawit dan fraksinya
- Minyak dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit yang dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD)
- Minyak dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit lainnya
- Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya.