BANDUNG INSPIRA – Sistem perpajakan yang dinilai tak kunjung memuaskan membuat Luhut Binsar Pandjaitan desak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit sistem Coretax. Coretax yang beroperasi sejak 1 Januari 2025 dan berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dianggap tak menunjukkan perubahan yang signifikan.
Coretax adalah sebuah proyek yang bertujuan untuk merancang ulang proses administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf). Proyek ini juga melibatkan perbaikan basis data perpajakan sehingga menjadikan sistem perpajakan lebih mudah digunakan, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Luhut selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan bahwa meskipun Coretax diharapkan mampu merancang ulang proses administrasi perpajakan dengan lebih efisien, sistem yang ada saat ini masih menghadapi berbagai kendala teknis dan operasional yang menghambat kemajuan sektor perpajakan. Hingga saat ini rasio pajak masih buntu pada angka 10% saja. Hal ini dirasa perlu pembenahan dan pengecekan ulang.
“Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” ujar Luhut dalam antaranews.com.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama DPR telah mencapai kesepakatan untuk menjalankan sistem Coretax secara bersamaan dengan sistem perpajakan yang lama. Dalam skenario ini, beberapa fitur layanan yang telah diterapkan secara paralel, antara lain, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum 2025 yang dilakukan melalui e-Filing di situs Pajak.go.id, serta penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
“Ini perlu dilihat. Makannya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” tegasnya dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta pada Rabu (19/02/2025).
Luhut menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa sistem baru ini bisa benar-benar meningkatkan efisiensi dan efektivitas perpajakan, serta membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Pemerintah pun diharapkan dapat segera mengambil langkah konkrit untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada demi kepentingan pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih baik. (Deyvanes Nuruwe)**