Menkeu Tarik Rp75 Triliun Dana Pemerintah dari Bank, Dialihkan untuk Belanja Negara
BANDUNG INSPIRA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan penarikan kembali dana pemerintah sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah bank umum. Dana tersebut ditarik untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga agar kembali berputar langsung di dalam perekonomian.
Purbaya menegaskan penarikan dana itu bukan berarti mengurangi uang beredar, melainkan mengalihkan simpanan pemerintah di perbankan menjadi belanja negara yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi.
“Itu untuk belanja rutin kementerian dan lembaga. Jadi dananya ditarik dari simpanan, tetapi langsung dibelanjakan kembali sehingga masuk lagi ke sistem perekonomian,” ujar Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut justru berpotensi memberikan dampak positif melalui efek pengganda dari belanja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Tidak mengganggu peredaran uang di sistem. Malah seharusnya lebih baik karena belanja pemerintah memiliki multiplier effect terhadap perekonomian,” katanya.
Ia menjelaskan, Rp75 triliun yang ditarik merupakan bagian dari total dana pemerintah sebesar Rp276 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 triliun masih tetap berada di sistem perbankan.
“Yang sekitar Rp200 triliun masih kami tempatkan di perbankan,” ujar Purbaya.
Dalam kesempatan terpisah, Purbaya menyampaikan bahwa penarikan dana dilakukan secara bertahap dan langsung dialokasikan menjadi belanja negara. Hingga akhir Desember 2025, sisa dana pemerintah yang masih berada di perbankan tercatat sekitar Rp201 triliun.
“Dari sekitar Rp76 triliun yang ditarik, seluruhnya dibelanjakan kembali sehingga tetap masuk ke sistem perekonomian,” jelasnya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Ia menekankan, dana tersebut tidak keluar dari sistem ekonomi nasional, melainkan berpindah dari simpanan di bank menjadi belanja pemerintah pusat dan daerah.
“Bukan dipinjamkan oleh bank, tetapi ditarik dan dialirkan kembali dalam bentuk belanja negara,” katanya.
Purbaya menilai langkah ini justru memperkuat perputaran uang di masyarakat, terlebih dengan dukungan kebijakan moneter yang dinilai cukup kondusif dalam beberapa waktu terakhir. “Uang di sistem perekonomian justru semakin banyak. Jadi tidak perlu khawatir ekonomi akan melambat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah di perbankan umum hingga Rp276 triliun, termasuk penempatan tambahan sebesar Rp76 triliun per 10 November 2025. Dana tersebut ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank DKI dengan tujuan mendorong aktivitas ekonomi melalui perbankan, tanpa digunakan untuk pembelian surat utang negara. (Fahmi)**
Sumber Foto: OWRITE


