BANDUNG INSPIRA – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (06/03/2025) dalam kasus korupsi impor gula.
Terlihat Tom menuju kursi sebelah kiri dan menyalami Anies Baswedan yang hadir dalam persidangan. Ia juga memeluk istrinya, Franciska Wihardja, sebelum duduk di kursi tersangka.
Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar rupiah dalam perkara kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016 lalu.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Tom menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian. Tom juga diduga memberi izin pihak swasta untuk mengimpor gula mentah dan mengolahnya di dalam negeri, meskipun produksi gula saat itu mencukupi.
Usai dakwaan tersebut dibacakan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Tom.
Begitu pula disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom. Menurut tim kuasa hukum, proses penyidikan perkara ini sudah cukup lama, sehingga hari ini sudah siap dibacakan eksepsi.
“Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini,” ungkap tim kuasa hukum.
Pengajuan eksepsi tersebut tak pelak membuat ramai ruang persidangan oleh tepuk tangan pengunjung sidang.
Jaksa kemudian meminta perpanjangan waktu hingga satu pekan ke depan untuk mengajukan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi tersebut. Namun, hakim meminta jaksa dapat menyelesaikannya pada Selasa (11/03/2025). Demikian pula sidang perdana ini ditutup dan akan ditunda hingga hari Selasa depan. (Rifqi Sibyan Kamil)**