BANDUNG INSPIRA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal buntut polemik mengenai penerbitan hak tanah yang telah dipagari di laut Tanggerang, Banten. Ia juga mengatakan ada enam pegawai yang telah terkena sanksi pemecatan dengan kejadian tersebut dan dua pegawai terkena sanksi berat.
“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” Ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR. Dikutip dari News.detik.com
“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” Tambahnya.
Berikut beberapa pejabat dan pegawai yang disanksi berat hingga dipecat :
1. JS (eks Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tanggerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
4. LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Setelah ET)
5. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
6. WS (Ketua Panitia A)
7. YS (Ketua Panitia A)
8. NS (Panitia A)
Saat ini hanya menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk dilakukan keputusan dan penarikan jabatan mereka.
“Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” Jelasnya. Dikutip dari Kompas.com
Kementerian ATR/BPN telah melakukan pembatalan 50 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di wilayah Desa Kohod, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Pembatalan ini juga melakukan Keabsahan dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah pagar laut Tanggerang.(Dista Amelia)**