BERITA INSPIRANASIONAL

Mulai 2025 Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen

Sumber: Kompas.com

BANDUNG INSPIRA – Mulai 1 Januari 2025 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya, kebijakan PPN 12 persen sudah termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Dilansir dari kompas.com Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan, kenaikan tarif PPN bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan. Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyusunan kebijakan perpajakan ini tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

“Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).

Namun demikian, Sri Mulyani menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan tarif PPN dinaikkan.

“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” ujarnya.

Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan tahun depan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dan akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Adapun pertimbangan penundaan kenaikan tarif menjadi 12 persen ialah perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah. (Lailatul Latifah)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.