• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

18 Tersangka Pengedar Narkotika dan Obat Keras di Cirebon Diringkus Polisi

Tri Widiyantie 01 February 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Polresta Cirebon, Jawa Barat menangkap 18 tersangka serta gagalkan pengedaran narkotika dan obat keras yang tidak memiliki izin edar per-Januari 2024.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dalamkurun waktu tertentu menggunakan metode cash tap dan Cash on Delivery (COD) di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Modus operasi yang selama ini mereka jalankan dengan sistem tempel dan bertemu langsung. Adapun jumlah laporan polisi selama Januari 2024, sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas. Para tersangka berinisial MS, AA, BF, S, PI, HM, MR, D, E, IM, RA, MR, FA, T, AR, NM, A, dan RI,” tutur Sumarni.

Setelah meringkus sejumlah tersangka, petugas kemudian menyita barang bukti yang terdiri dari 3,0 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja, dan 9.239 butir obat keras berbahaya.

Menurut Sumarni, lokasi penyebaran narkotika dan obat terlarang tersebut tersebar di daerah Susukan, Kaliwedi, Babakan, Klangenan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.

Tersangka kasus pengedaran narkotika dan obat terlarang ini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut, Sumarni juga memerintahkan Petugas Polresta Cirebon untuk melakukan razia minuman keras (miras) selama Januari 2024.

Dalam razia ini ditemukan 1.489 botol miras pabrikan, 2.491 botol ciu dan 836 liter tuak. Minuman-minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan mesin penggilas.

Sumarni juga turut mengimbau para orang tua di Kabupaten Cirebon agar senantiasa memberikan pendampingan kepada anak-anak agar terhindar dari konsumsi miras.

“Kita harus mempersiapkan generasi muda kita, menjadi generasi emas tanpa minuman keras,” tutupnya. (Tina)**

Previous Post
Pedagang Pasar Baru Demo di Balai Kota Bandung, Tuntut Hak Pedagang
Next Post
Deklarasi Jabar Hegar: Anies Dulu, Haru Kemudian

Berita Lainnya

Bazar Murah Sesi 2 Kembali di Gelar Pemkot Bandung, ini Jadwal dan Lokasinya
BERITA INSPIRA

Bazar Murah Sesi 2 Kembali di Gelar Pemkot Bandung, ini Jadwal dan Lokasinya

01 March 2026
Timur Tengah Memanas,WNI di Arab Harus Tetap Tenang 
BERITA INSPIRA

Timur Tengah Memanas,WNI di Arab Harus Tetap Tenang 

01 March 2026
Akhir Ramadan Jadi Ujian Besar Kota Bandung Dalam Mengatasi Penumpukan Sampah
BERITA INSPIRA

Sampah Hanya Bisa Diselesaikan dengan Perubahan Pola Pikir 

01 March 2026
Bantai Madura United,Persib Kokoh di Puncak Klasemen
BERITA INSPIRA

Ramon On Fire! Persib Siap Bawa 3 Poin Dari Surabaya

01 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us