• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH, NASIONAL

Petani di Aceh Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Narkoba

Tri Widiyantie 16 January 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Tiga petani di Kabupaten Pidie, Aceh ditangkap atas tuduhan telah mengedar narkoba. Polres Pidie menyita 42 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Pidie.

Sebanyak 338,8 gram sabu-sabu dikumpulkan dari tiga orang tersangka di tempat yang berbeda sebagai barang bukti. Ketiga tersangka tersebut diantaranya pria berinisial M (37) yang merupakan warga Paru Cot Pidie Jaya, MJ (45) warga Desa Mane, dan SR (52) warga Ceurih Delima.

Tersangka M (37) memiliki tiga paket besar narkotika sebanyak 311,9 gram, ditemukan di lantai pondok Gampong Lhok Leubu Kecamatan Mila.

“M mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk biaya makan dan sudah dua kali berhasil melakukan transaksi tersebut. Pertama menjual sebanyak satu ons,” ungkap Kapolres Pidie AKBP Imam Ashfali, dikutip dari Antara pada Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, dari tersangka SR ditemukan delapan paket sabu-sabu dengan beray 16,40 gram di dalam kaleng dan kotak rokok.

Selanjutnya tersangka MJ, memiliki 24 sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik dalam saku celananya. Saat rumah MJ di geledah, ditemukan 7 bungkusan yang sama dalam tas kecil, dari 31 paket tersebut berisi 10,5 gram sabu-sabu.

Tersangka dijatuhi Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Tina)**

 

Previous Post
Manfaat Minum Air Rebusan Jahe, Kunyit, Serai, Bisa Cegah Penyakit Berbahaya
Next Post
IPDN Kemendagri Laksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan BKP Angkatan XXXII dengan Pemprov Jateng

Berita Lainnya

Mudik Idulfitri 2026, Ini Jalur Utama yang Diprediksi Macet
Uncategorized

Mudik Idulfitri 2026, Ini Jalur Utama yang Diprediksi Macet

10 March 2026
Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi H-3 Idulfitri
BERITA INSPIRA

Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi H-3 Idulfitri

10 March 2026
Rezeki Ramadan, Nasabah Pegadaian Menang Emas Batangan 124 Gram di Undian Badai Emas
BERITA INSPIRA

Rezeki Ramadan, Nasabah Pegadaian Menang Emas Batangan 124 Gram di Undian Badai Emas

10 March 2026
Tugu Sepatu Cibaduyut Akan Segera di Pasang Kembali 
BERITA INSPIRA

Tugu Sepatu Cibaduyut Akan Segera di Pasang Kembali 

10 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us