BANDUNG INSPIRA – Tiga petani di Kabupaten Pidie, Aceh ditangkap atas tuduhan telah mengedar narkoba. Polres Pidie menyita 42 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Pidie.
Sebanyak 338,8 gram sabu-sabu dikumpulkan dari tiga orang tersangka di tempat yang berbeda sebagai barang bukti. Ketiga tersangka tersebut diantaranya pria berinisial M (37) yang merupakan warga Paru Cot Pidie Jaya, MJ (45) warga Desa Mane, dan SR (52) warga Ceurih Delima.
Tersangka M (37) memiliki tiga paket besar narkotika sebanyak 311,9 gram, ditemukan di lantai pondok Gampong Lhok Leubu Kecamatan Mila.
“M mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk biaya makan dan sudah dua kali berhasil melakukan transaksi tersebut. Pertama menjual sebanyak satu ons,” ungkap Kapolres Pidie AKBP Imam Ashfali, dikutip dari Antara pada Selasa (16/1/2024).
Sementara itu, dari tersangka SR ditemukan delapan paket sabu-sabu dengan beray 16,40 gram di dalam kaleng dan kotak rokok.
Selanjutnya tersangka MJ, memiliki 24 sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik dalam saku celananya. Saat rumah MJ di geledah, ditemukan 7 bungkusan yang sama dalam tas kecil, dari 31 paket tersebut berisi 10,5 gram sabu-sabu.
Tersangka dijatuhi Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Tina)**