• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

Menparekraf Buka Peluang Revisi Usai Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75% Banyak Diprotes

Tri Widiyantie 15 January 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Setelah menerika banyak keluhan dari pelaku pariwisata di Bali, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ungkap bahwa kebijakan kenaikan pajak tarif hiburan dari semula 15% menjadi 40-75% masih dapat direvisi.

Dilansir Antara (11/1/2024), Sandiaga Uno mengatakan seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor pariwisata semakin kuat dan bisa lebih banyak menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja.

Sandiaga juga menjelaskan upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia yang memiliki peran besar dalam perekonomian negara.

Menteri Sandiaga Uno mengakui terdapat banyaknya keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat dan upaya menguji kembali atau Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT).

Adapun tarif PJBT diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut disahkan pada 5 Januari 2022, menyebutkan khusus tarif PJBT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, sesuai dengan pasal 58 ayat 2. (Anis)**

Previous Post
TPPAS Lulut Nambo Masuki Masa Ujicoba Ditargetkan Beroperasi Maret 2024
Next Post
Pameran MBKM “Plural Space”: Membangun Kreativitas dan Keberagaman Mahasiswa UPI

Berita Lainnya

Mataloka Kawal Kasus Hukum Gagalnya Festival Konser K-Pop  Senilai Hampir Rp 10 Milyar
BERITA INSPIRA

Mataloka Kawal Kasus Hukum Gagalnya Festival Konser K-Pop Senilai Hampir Rp 10 Milyar

02 February 2026
ibis Bandung Pasteur Hadirkan Private Gathering Party Package, Solusi Acara Seru dan Praktis!
BERITA INSPIRA

ibis Bandung Pasteur Hadirkan Private Gathering Party Package, Solusi Acara Seru dan Praktis!

01 February 2026
Mantap! Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025/2026
BERITA INSPIRA

Mantap! Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025/2026

01 February 2026
Jelang Ramadan, Pemkot Bandung Pastikan Harga Sembako Aman dan Stabil
BERITA INSPIRA

Jelang Ramadan, Pemkot Bandung Pastikan Harga Sembako Aman dan Stabil

01 February 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us