• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

Sakit Hati Karena Ditolak Menjadi Anggota BEM, Seorang Mahasiswa di UNY Nekat Sebar Hoaks Pelecehan Seksual!

Tri Widiyantie 14 November 2023 0 Comments

BERITA INSPIRA – Media sosial X sempat dihebohkan dengan tersebarnya chat seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang menjadi korban pelecehan seksual. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata chat tersebut merupakan hoax. 

MF (21)  yang menjadi korban hoax pelecehan seksual ini merupakan mahasiswa FMIPA UNY. MF mahasiswa asal Sumatera Selatan ini diketahui merupakan salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Setelah beredarnya chat berisi hoax tersebut namanya menjadi tercemar dan statusnya sebagai pengurus BEM pun dinonaktifkan. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib, ternyata chat tersebut merupakan hoax yang memang sengaja dibuat oleh pelaku berinisial RAN (19). Mahasiswa yang berasal dari Tegalrejo, Kota Yogyakarta tersebut membuat sebuah chat palsu tentang pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru yang kemudian ia sebarkan melalui akun X @UNYmfs. Dalam unggahan tersebut, RAN memfitnah MF dan menyebarkan informasi mengenai nomor induk mahasiswa (NIM) milik MF   

Idham Mahdi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi mengungkap motif pelaku dalam hal ini didasari dengan rasa sakit hati. RAN merasa sakit hati lantaran ia tidak diterima menjadi anggota BEM.RAN juga merasa kesal karena sebelumnya MF menegur dirinya melalui pesan pribadi saat menjadi panitia di salah satu acara di kampusnya. RAN kemudian melampiaskan kekesalannya tersebut dengan menyebarkan informasi palsu yang ia buat mengenai pelecehan seksual. Dengan tujuan agar menjadi pemberitaan di kalangan fakultas dan MF dikeluarkan dari BEM. 

Idham menjelaskan bahwa MF tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual seperti berita yang beredar. Setelah kasus ini terungkap, Polda DIY menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan akun media sosial pelaku. Tindakan yang dilakukan oleh RAN dianggap sebagai kasus tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong dan atau penyebaran nama baik. 

Polda DIY menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Polda DIY juga menjerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY yakni Ali Mahmudi menegaskan bahwa tidak ada korban pelecehan seksual di lingkungan UNY seperti yang diberitakan. Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polda DIY. Kampus pun akan memberikan sanksi kepada pelaku tergantung hasil pengkajian pihak kampus. Dan apabila  pelaku dianggap melakukan pelanggaran dengan kriteria berat, maka akan diberikan sanksi akademik terberat yakni drop out atau dikeluarkan dari kampus. Sementara untuk korban yakni MF akan segera dipulihkan kembali nama baiknya dan statusnya dalam kepengurusan BEM akan dikembalikan. (citra)**

Previous Post
Mengalami Dehidrasi, Bayi-Bayi di Gaza Kekurangan ASI
Next Post
Penataan PKL, Pemkot Bandung Prioritaskan Beberapa Wilayah Ini dalam Waktu Dekat

Berita Lainnya

Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya
BERITA INSPIRA

Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya

03 March 2026
Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya
BERITA INSPIRA

Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya

03 March 2026
Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB 2026, Diskon 10 Persen hingga Penghapusan Denda
Uncategorized

Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB 2026, Diskon 10 Persen hingga Penghapusan Denda

02 March 2026
Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026
BERITA INSPIRA

Berikut Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2026

02 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us