BANDUNG INSPIRA– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung – DPKP mulai menanam 10 pohon Mahoni dengan tinggi 5-6 meter sebagai pengganti pohon yang ditebang DI Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung,Rabu(02/09/2026). Penanaman ini dilakukan menggunakan dana denda sesuai Perda, yakni Rp10 juta per pohon.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota DPKP Kota Bandung, Nana Kurniawan, saat ditemui wartawan.
“Rencana agenda hari ini sebetulnya ada agenda penanaman secara simbolis oleh Pak Wali Kota. Tapi berhubung ada agenda Pak Wali Kota yang tidak bisa ditinggalkan, jadi acara hari ini dibatalkan. Tapi kegiatan untuk memelihara ini berjalan terus. Mulai dari penanaman ini, penimbunan,” ujar Nana.
Nana merinci pohon yang ditanam berjenis Mahogany dengan tinggi bervariasi.
“Ini 10 pohon. Jenis pohonnya sendiri Mahogany, tingginya kemarin saya ukur 5 meter lah, 5 meter lebih ya, ada 5 meter 20, ada yang sampai 6 meter seperti itu,” katanya.
Sebelum ditanam, DPKP sudah melakukan treatment akar agar lebih kuat dan terhindar dari jamur serta hama. Meski begitu, Nana menyebut pihaknya tetap melakukan monitoring berkala.
“Kita monitoring terus. Kita ada maintenance beberapa periode untuk terus monitoring tetap. Kalau misalkan mati, ya kita ganti baru,” tegasnya.
Terkait sumber dana, Nana menyebut penanaman ini berasal dari denda penebangan pohon.
“Kalau di Perda, satu pohon 10 juta. Jadi 100 juta untuk 10 pohon. Ini dari mereka, kan bayar denda,” ucap Nana.
Ia memastikan penanaman serupa akan dilakukan di titik lain yang mengalami penebangan.
“Intinya kita akan merevitalisasi pohon-pohon yang sudah ditebang, ya kita tanam baru seperti itu. Nanti di tempat-tempat lain yang ada penebangan, itu kita akan tanam ulang juga,” jelasnya.
Nana mengakui kendala terbesar DPKP adalah penebangan liar yang dilakukan di luar jam kerja. Ia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan.
“Yang jadi kendala itu dilakukannya di luar jam kerja. Kita minta bantuan kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi terkait kejadian-kejadian di luar jam kerja. Kalau ada pemotongan pohon ilegal, lapornya ke Satpol dan diinformasikan ke kita untuk dicek,” kata Nana.
Untuk penyelamatan pohon, DPKP memiliki UPT Pohon yang bertugas melakukan pemeliharaan seperti pemangkasan untuk mengurangi beban, terutama pada pohon yang akarnya terdampak pembangunan jalan.(Bambang/Berita Inspira)
