Daerah

Satpol PP Kota Bandung Segel Lokasi Penebangan 10 Pohon di Jalan R.E Martadinata, Pemilik Fadel Akan Dipanggil

Oleh editor 31 Juli 2026 2 menit baca

BANDUNG INSPIR– Satpol PP Kota Bandung telah menyegel lokasi yang diduga menjadi tempat penebangan 10 pohon tanpa izin. Kasus ini kini dalam proses tindak lanjut dan akan dipanggil pemilik tempat usaha “Fadel” untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 31 Juli 2026.

“Awalnya sampai marah begitu, apalagi seperti itu. Ya mungkin itu bisa dinaikkan ke Undang-Undang Lingkungan Hidup. Itu sudah kita lakukan penyegelan dan itu akan kita _follow up_ dan sudah kita tindaklanjuti,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, penyegelan dilakukan karena kuat dugaan penebangan 10 pohon tersebut berkaitan dengan keberadaan tempat usaha Fadel di lokasi itu.

“Nah, cuma karena Pak Wali sekarang turun sampai begitu, ya nanti kita panggil si pemilik Fadel karena sampai 10 pohon. Jadi nanti akan saya cek lagi sejauh mana _follow up_ tindak lanjutnya,” katanya.

Ia menegaskan, saat ini Satpol PP belum memastikan siapa pelaku utamanya. Namun pemilik atau pengelola Fadel akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Rencananya akan diminta konfirmasi. Kenapa hal ini bisa terjadi. Berarti kan ada alasannya. Kita kan asas praduga tak bersalah, tapi nggak mungkin lah. Itu kan ada 10 pohon ditebang tidak ada kaitan dengan keberadaan bangunan yang ada di sana,” jelasnya.

 Sanksi Perda hingga UU Lingkungan*

Terkait kemungkinan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah, Bambang menyebut laporan lengkap baru akan diserahkan kepada Wali Kota Bandung hari ini.

“Itu sudah ditindak, cuma kan Bapak belum melihat laporannya. Ternyata itu kan 10 pohon. Nah, ini laporannya kan belum masuk. Pak Wali menunggu laporannya itu hari ini,” ujarnya.

Bambang juga menyebut, selain sanksi administratif, kasus ini berpotensi diproses secara pidana.

“Yang pelanggaran jelas penebangan pohonnya itu. Itu merusak lingkungan. Ini bisa dibawa kepada Undang-Undang Lingkungan Hidup, tentang tata kelola lingkungan itu bisa dipidanakan,” tegasnya.

Untuk diketahui, penyegelan yang dilakukan Satpol PP menyasar tindakan penebangan pohon tanpa izin. Sementara terkait izin operasional tempat usaha Fadel, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Yang dilihat itu kan tindakan penebangan pohon tanpa izin. Kalau Fadel kan kaitannya dengan perizinan. Makanya bisa beroperasi kan berarti nggak ada masalah. Cuma ini nanti kita tetap akan koordinasi dengan jajaran dinas terkait,” pungkas Bambang.

Hingga berita ini diturunkan, lokasi kejadian telah dipasangi garis segel oleh Satpol PP dan kasusnya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.(Bambang/Berita Inspira)

Wali Kota Bandung Emosi, Ancam Akan Pidanakan Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau

BANDUNG INSPIRA – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penebangan 10 pohon di Kota…

editor 31 Jul 2026

Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kondisi jembatan penghubung di RT 05…

editor 31 Jul 2026

Taman Sehati Disiapkan Jadi Ikon Wisata Kuliner dan Ruang Publik Baru Kabupaten Bekasi

BANDUNG INSPIRA – Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyiapkan Taman Sehati Cikarang Timur sebagai ruang publik terpadu…

editor 29 Jul 2026