BANDUNG INSPIRA – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penebangan 10 pohon di Kota Bandung, Kamis. Farhan menduga penebangan dilakukan tanpa izin dan berkaitan dengan kepentingan visibilitas reklame atau videotron.
Dalam inspeksi tersebut, Farhan menunjukkan sikap tegas dan menyatakan akan memproses hukum para pelaku.
Farhan menyebut aksi penebangan ini melanggar aturan Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat.
“Dua-duanya. Karena kalau di Perda kan ada, Perda kota ada, dan Pemprov sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah, ini berarti melanggar dua peraturan,” kata Farhan di lokasi.
Ia juga menyebut penebangan ini berpotensi melanggar peraturan lingkungan. Karena itu, Pemkot akan melaporkan kasus ini ke Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian.
“Kita langsung segel sekarang juga. Ini kejadiannya sudah lama lagi, ya,” tegasnya.
Farhan mengaku geram dengan kejadian tersebut. Ia menduga pelaku merasa memiliki “backing kuat” sehingga berani menebang pohon berusia tua secara sembarangan.
“Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan,” ujarnya.
“Ini motong sembarangan ini. Wani-wanian, ya. Wani-wanian sih. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Wah, tidak bisa ini,” lanjut Farhan dengan nada tinggi.
Saat ditanya sudah terdeteksi atau belum siapa pelakunya, Farhan menjawab “menurut kabar begitu, sudah ada”. Namun jumlah pelaku masih belum diketahui.
Farhan juga menyatakan akan membawa kasus ini langsung ke Gubernur Jawa Barat. Ia juga meminta jajarannya segera melengkapi berkas untuk dilaporkan.
“Lampirkan ke saya. Nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup,” katanya.
Staf Pemkot Bandung memastikan surat laporan sudah dibuat dan akan diserahkan sore hari setelah pengecekan lapangan. “Saya tungguin,” jawab Farhan.
Terkait ancaman pidana, Farhan mengaku belum mengetahui secara detail. “Belum tahu saya, tapi bisa dipidana ini mah. Wah, gawat ini.”
Dalam kesempatan yang sama, Farhan juga menyinggung soal pemasangan videotron. Ia menegaskan videotron boleh dipasang selama melekat pada bangunan dan tidak berada di ruang milik jalan, trotoar, atau berbentuk bando.
“Saya akan cek lagi apakah di sini termasuk wilayah komersial terbuka atau wilayah komersial khusus,” ujarnya.
Farhan menutup inspeksi dengan pernyataan keras kepada pelaku.
“Ini kalau terbukti bersalah, bayar orang potong pohon sini! Segel semuanya! Ketawa sekarang! Ayo ketawa! Kalau lu masih kerja sama gua, keluar dari sini, jangan di sini lagi!”
Hingga berita ini ditulis, Pemkot Bandung masih melakukan pendataan dan persiapan laporan resmi. Belum ada informasi terkait rencana penanaman kembali pohon yang ditebang.(Bambang/Berita Inspira)**
