BANDUNG INSPIRA – Sepanjang enam bulan pertama 2026, BNNP Jawa Barat mencatat 8 pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 228,19 gram dan narkotika cair sintetis 20 mililiter.
“Angka ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Jabar. Tapi kami tidak akan berhenti,” kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Kamis (9/72026).
Dua di antara 8 kasus itu diungkap bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada Juni 2026. Kasus pertama di Lapas Banceuy. Seorang pria FS (30) ditangkap karena mencoba menyelundupkan sabu 18,22 gram dengan cara disembunyikan di dalam tubuh. Modus ini disebut “tusbol”.
Kasus kedua di Karawang. RFJ (25) dan SG (27) diamankan saat mengambil sabu 9,61 gram yang ditempel di SPBU Rengasdengklok. Perintah pengambilan diduga dari seorang DPO berinisial E. Selain penindakan, BNNP Jabar juga melakukan pemusnahan barang bukti. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu dihancurkan menggunakan blender.
“Kami lakukan ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oknum. Ini komitmen kami memberantas narkoba di Jabar,” ujar Pudjo.
Ia juga meminta peran serta masyarakat. “Tanpa informasi dari masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal,” pungkasnya.(Bambang?Berita Inspira)**
Foto: Bambang/Berita Inspira
