BANDUNG INSPIRA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Dilansir kemenang.go.id, materi edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ ini dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta. Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i ini diikuti pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
Merespon hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kelembagaan yang lebih terstruktur dalam merespons isu tersebut.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ perlu dilakukan secara sistematis melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Ia menilai pendekatan tersebut penting agar respons pemerintah tidak berhenti pada pernyataan sikap semata.
Menurut Romo Syafi’I, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya di Jakarta, Senin 6 Juli 2026.
Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, kata Romo Syafi’i, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 tahun 2025. Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Disebutkan,Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Menurut Wamenag, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai, setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Wamenag. Seruni/Berita Inspira)**
