BANDUNG INSPIRA – Direktorat Reserse Kriminal Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditreskrimum PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat disertai penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat, Kamis (2/7/2026).
Sebanyak 21 adegan diperagakan dalam proses reka ulang tersebut. Tersangka hadir langsung dan bersikap kooperatif tanpa adanya penolakan. “Rekonstruksi berjalan dengan baik dan lancar. Alhamdulillah, tidak ada penolakan dari tersangka. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya di enam tempat kejadian perkara (TKP),” kata Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol. Rumi Untari, kepada awak media usai kegiatan.
Meski total ada enam TKP, kepolisian bersama pihak terkait sepakat memvisualisasikan tiga lokasi yang dianggap paling krusial, yaitu TKP 3, TKP 5, dan TKP 6. “Dari enam TKP, kami merekonstruksikan tiga TKP saja, yaitu TKP 3, 5, dan 6. Karena tiga lokasi itulah yang menjadi titik penting terjadinya penganiayaan berat dan penyekapan,” jelas Rumi.
Menurutnya, eskalasi kekerasan yang dilakukan tersangka mulai meningkat drastis sejak berada di TKP 3. Lokasi penyekapan terakhir berada di wilayah Kabupaten Bandung, mulai dari Ciwaru hingga berakhir di kawasan Cinunuk.
Fakta dalam rekonstruksi mengungkap tersangka menggunakan berbagai benda tumpul dan tajam untuk menyiksa korban. Di antaranya helm, hantaman tangan kosong pada bagian pelipis, hingga sebilah golok. Rumi menjelaskan, korban tidak dapat mengingat detail benda yang digunakan karena kondisi penglihatannya yang telah hilang.
“Korban sempat mengira dipukul dengan benda tajam sejenis itu. Namun setelah kami lakukan pencocokan di TKP, ternyata luka tersebut akibat hantaman meja berstruktur kaki besi,” ujarnya.
Polda Jabar juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pengguntingan bibir korban. Berdasarkan temuan ilmiah dan pengakuan tersangka, hal tersebut dipastikan tidak benar.
“Tidak ada pengguntingan bibir dan pelaku juga tidak mengakuinya. Dari fakta yang ada, luka rusak di bibir dan rontoknya gigi korban murni akibat pukulan keras yang dilakukan berkali-kali. Karena luka tersebut dibiarkan dan tidak diobati dalam waktu lama selama penyekapan, kondisinya menjadi parah,” tegas Rumi.
Hingga kini, berkas perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Jabar. (Bambang/Berita Inspira)**
