JAKARTA INSPIRA,- Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen ke 11 persen per 1 April 2022 mendatang.
PPN merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi atau perdagangan berupa jual beli produk atau jasa kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Pertauran Perpajakan (UU HPP) tepatnya Pasa 7 ayat 1.
Dalam acara Bincang Bijak Soal Pajak yang berlangsung pada 23 Maret 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, naiknya tarif PPN untuk menambah penerimaan negara. Pasalnya, selama pandemi APBN sudah bekerja sangat keras.
“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya,” kata Sri Mulyani.
Jika dibandingkan dengan negara-negara Anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), PPN di Indonesia dinilai masih terbilang rendah.
Rata-rata PPN dunia mencapai 15 persen, seperti di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Islandia, Jermal, Perancis dan lainnya.
“Kalau rata-rata PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025,” ujarnya.
Dengan ada kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini. Maka harga barang dan jasa akan naik karena sifat pajak ini adalah dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
Artinya jika kita membeli barang atau jasa maka akan langsung dikenai PPN sebesar 11 persen sehingga harga barang dan jasa akan lebih mahal.
Akibat kenaikan PPN ini, beriikut barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan harga per 1 April 2022, di antaranya:
- Barang elektronik
- Baju atau pakaian
- Sabun dan perlengkapan mandi
- Sepatu
- Berbagai jenis produk tas
- Pulsa telepon dan tagihan internet
- Rumah atau hunian
- Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN