• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
Bupati Bogor Ade Yasin
HEADLINE NEWS, NASIONAL

2 Hari Lalu Bupati Bogor Bilang ke ASN Jangan Terima Gratifikasi, Eh Malah Diciduk KPK

Angga Adithya 27 April 2022 0 Comments

BOGOR INSPIRA,- Padahal pada hari Senin (25/4) kemarin Bupati Bogor Ade Yasin mengingatkan kepada anak buahnya, untuk tidak menerima gratifikasi, tapi malah pada hari Rabu (27/4/2022) langsung kena OTT KPK di rumah dinas.

Bupati Bogor Ade Yasin, secara tegas melarang anak buahnya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya Idul Fitri, dengan alasan apapun, termasuk penanganan Covid-19.

Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, Ade Yasin, melarang seluruh pejabat di Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.

“ASN, pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Ade Yasin, Senin (25/4/2022)

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” lanjut Ade Yasin.

Ade Yasin, menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.

Menurutnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

TagsAde YasinBupati Bogorkorupsi
Previous Post
Tak Perlu Takut Mudik Lewat Jalur Rawan, Kapolri Siapkan Satgas Pemburu Begal
Next Post
Ade Yasin Diciduk KPK, Setelah Dulu Kakaknya Pernah Ditangkap 2 Kali

Berita Lainnya

Balaikota Jadi Pusat Digelarnya Salat Ied Kota Bandung Sabtu Besok
BERITA INSPIRA

Balaikota Jadi Pusat Digelarnya Salat Ied Kota Bandung Sabtu Besok

20 March 2026
Ribuan Jamaah Muhammadiyah Gelar Sholat Idul Fitri di Lapangan Lodaya Bandung
BERITA INSPIRA

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Gelar Sholat Idul Fitri di Lapangan Lodaya Bandung

20 March 2026
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
BERITA INSPIRA

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 March 2026
2.124 Titik di Kota Bandung Akan Gelar Salat Ied
BERITA INSPIRA

2.124 Titik di Kota Bandung Akan Gelar Salat Ied

19 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pages: 1 2
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us