BANDUNG INSPIRA – Sejumlah warga bersama tim kuasa hukum menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (10/4/2025), terkait sengketa lahan di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Agenda sidang yang digelar satu hari pasca lahan sengketa tersebut terbakar yaitu pemeriksaan legal standing atau keabsahan kuasa hukum yang mewakili warga dalam gugatan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum dari warga Sukahaji, Fredy Pangabean menjelaskan bahwa sidang legal standing penting untuk menentukan keabsahan mereka sebagai perwakilan sah warga Sukahaji.
“Untuk legal standing saja, artinya data diri kita sebagai kuasa dari Kelurahan Sukahaji, karena dasar awalnya itu. Apakah kita mempunyai legal standing yang cukup, dan apakah kita diakui atau tidak, itu kita serahkan ke pengadilan,” ujar Fredy.
Ia menambahkan, setelah pengumpulan data dari lapangan selesai, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana pembakaran dan dugaan intimidasi oleh kelompok tertentu.
“Kita juga akan melaporkan adanya backing-backing premanisme yang dilakukan oleh ormas yang dibayar pihak lawan,” tegasnya.
Menurut Fredy, pemagaran seng yang dilakukan oleh pihak lawan dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
“Mereka bertindak seolah-olah tanah itu milik mereka. Padahal belum ada kepastian hukum. Maka dari itu kami lakukan gugatan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya, Edward, menjelaskan soal penggunaan simbol pita yang dikenakan warga selama persidangan. Para warga mengikatkan pita pada lengan dan kepala mereka.
Naas, tepat tengah malam sebelum persidangan terkait sengketa lahan, puluhan jongko di kawasan tersebut ludes dilalap si jago merah. Diketahui, kebakaran kali ini merupakan kejadian keempat kalinya di kawasan tersebut.
“Ini simbol solidaritas, tanda berduka. Karena tadi malam terjadi dugaan pembakaran rumah warga di lokasi sengketa. Kami ingin masyarakat tahu alasan kami memakai simbol ini,” ujarnya.
Gugatan warga dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemasangan pagar seng secara sepihak yang menutup akses keluar-masuk warga.
Menurut kuasa hukum, banyak warga telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun, bahkan hingga tiga generasi.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di kawasan Sukahaji, Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 23.40 WIB. Sebanyak puluhan kios yang menjadi mata pencaharian warga ludes terbakar. Sontak, peristiwa tersebut menjadi perhatian publik terlebih ditengah kasus sengketa yang belum tuntas. (Rifqi Sibyan Kamil) **