Berita

Walikota Bandung: Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Naik Status Jadi Pelanggaran Berat

Oleh editor 3 Agustus 2026 2 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Pemkot Bandung memberikan update terbaru terkait kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata, Jalan Riau.  Walikota Bandung Muhammad Farhan menyebut Satpol PP hampir selesai melakukan penyelidikan yang dimulai sejak 29 Juni 2026. 

“Penyelidikan sebetulnya sudah dilakukan sejak tanggal 29 Juni. Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi, dan eskalasi itu terpaksa saya hentikan pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2026,” ujar Farhan, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, setelah 30 hari penyelidikan, kasus ini naik status.  “Jadi setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat, dan terjadi eskalasi. Maka saya hentikan pada tanggal 30 Juli. Itu motivasinya.” Kata Dia.

Alasan proses memakan waktu 1 bulan karena banyak hal yang perlu didalami. Tidak hanya pelanggaran Perda, tetapi juga ada potensi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Untuk itu, Pemkot melibatkan penyidik Gakkum Kementerian LH, Penyidik PNS, dan di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes sebagai polisi pengawas PPNS.

“Siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara karena akan terlalu spekulatif,” tegasnya.

Walikota bersama DSDABM akan langsung melakukan mitigasi. Ruas jalan tersebut memang sudah masuk rencana perbaikan jalan dan trotoar. “Trotoarnya akan diperbaiki khusus di segmen itu. Akan ada penanganan khusus, karena kita akan meneliti bagaimana secara teknis kita melakukan penanaman ulang” Katanya.

Karena pohon yang ditebang adalah pohon tanjung dan mahoni setinggi 5-10 meter, maka penanaman ulang tidak boleh pakai bibit. “Penanamannya harus berupa pohon yang minimal sudah setengah jadi. Nah, itu perlu kajian yang lebih dalam secara teknis. Minggu ini selesai, kita coba langsung bikin scaffolding atau isolasi agar area tersebut bisa segera dilakukan rehabilitasi,” tutur Farhan.

Farhan menduga kuat pemotongan pohon berkaitan dengan kepentingan usaha dengan gedung di belakangnya. Hal ini berdasarkan dokumen dan pengakuan beberapa terduga. Karena itu, Pak Ruli dari Cipta Bintar bersama DPMPTSP dan DPKP sedang menelusuri seluruh perizinan.

“Perizinan pada prinsipnya dibagi dua, yaitu perizinan untuk usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan untuk videotron yang ada di belakang. Ini dua perusahaan yang berbeda, dan perizinannya sudah diurus melalui OSS Kementerian Investasi,” tandasnya.(Bambang/Berita Inspira)**

Big Bad Wolf 2026 Resmi Dibuka di Bandung, Farhan: Ini Wisata Literasi Pertama di Kota Bandung

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota Bandung menghadirkan konsep baru pengembangan literasi melalui Big Bad Wolf Books 2026 yang…

editor 3 Agu 2026

Dedi Mulyadi Minta Farhan Sanksi Pegawai yang Lalai di Kasus Tebang 10 Pohon Jalan LLRE Martadinata

BANDUNG INSPIRA- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menindak tegas pegawainya yang lalai…

editor 3 Agu 2026

Kecelakaan Tunggal, Truk Molen Babad PJU dan Pohon Peneduh di Jalan Soekarno-Hatta

INSPIRA BANDUNG- Sebuah truk molen atau truk pengangkut semen olahan mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan Soekarno- Hatta,…

editor 3 Agu 2026