“Jadi peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
Pada saat perempuan tersebut mendatangi meja korban, kata Budi, satu tersangka Rico Valentino tak senang melihat gelagat korban. Pada saat itulah terjadi aksi pengeroyokan tersebut.
“Saat itulah terjadi pengeroyokan. Kejadian itu terekam CCTV,” ujarnya.
Kemudian korban Nuralamsyah membuat perjanjian agar kedua pelaku segera meminta maaf. Namun, nia baik korban itu tak digubris kedua pelaku. Hingga akhirnya keduanya dilaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MSN)