BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cimahi menggelar kegiatan kampanye anti korupsi dengan tema “Membangun Integritas Mahasiswa Berkualitas” kepada Mahasiswa UNIKOM Bandung yang bertempat di Kantor BPJAMSOSTEK Cimahi (21/10/2022).
Kegiatan ini sendiri sebagai komitmen BPJAMSOSTEK dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Goverance) dan sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan ini sendiri bekerja sama dengan Forum Penyuluh Antikorupsi Kujang Bersatu Jawa Barat (PAK KBJB Korwil VI) Etit Gartiah didampingi oleh Oktavia Ester dan A. Diana Handayani bertindak sebagai narasumber kampanye anti korupsi yang telah tersertifikasi dari LSP-KPK dan dimoderatori oleh Apri Yansyah selaku Tunas Integritas BPJAMSOSTEK Cimahi.
Dalam materi yang disampaikan, Etit Gartiah menjelaskan Jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:
- Kerugian Keuangan Negara; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
- Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6 (1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
- Penggelapan dalam Jabatan; pasal 8,9,10 a,b,c
- Pemerasan; pasal 12 huruf e,f,g
- Perbuatan Curang; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
- Konflik Kepentingan dalam Pengadaan; pasal 12 huruf i
- Gratifikasi; pasal 12B Jo pasal 12C
Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor.
“Bagaimana kita agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi dengan 10 pondasi dasar karakter nilai budi pekerti yaitu, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, sederhana, tanggung jawab, berani, adil, dan sabar”, jelas Etit.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cimahi, Agus Suprihadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan anti korupsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan nilai – nilai anti korupsi dan anti gratifikasi.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, mahasiswa yang menjadi sasaran kampanye anti korupsi kali ini karena dalam upaya untuk pembentukan mentalitas dan sikap integritas serta menjadi bekal kedepannya sebelum memasuki dunia kerja agar menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dan dapat menjadi agen perubahan sosial dan kultural di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK sendiri telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Tahun 2015 lalu. Unit ini dibentuk demi meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
BPJAMSOSTEK juga telah memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses melalui apilkasi wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id yang dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK.
“Penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Karena itu, kami berkomitmen untuk mewujudkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam rangka upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik (Good Governance),” tutup Agus.