ARTIKEL LAINNYABERITA INSPIRAFAKTA - HOAKSINTERNETNASIONAL

TERBARU! Kini BI Checking Menjadi Pertimbangan Perusahaan untuk Menerima Lamaran Pekerjaan

BANDUNG INSPIRA – Baru – baru ini terjadi peristiwa yang menggemparkan dunia pencarian kerja dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya beredar sebuah cuitan dari akun Twitter (X) dengan username @kawtuz, yang menceritakan lima orang lulusan baru yang akan melamar pekerjaan namun harus menghadapi kekecewaan yang mendalam setelah dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi pekerjaan, dengan alasan hasil buruk dalam BI Checking.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Agustus 2023. Dalam cuitannya, pengguna tersebut mengungkapkan keheranannya tentang lima fresh graduate yang mengajukan lamaran di tempat kerjanya dan ternyata semuanya dinyatakan tidak lolos seleksi karena hasil BI Checking yang buruk.

Proses seleksi pekerjaan menjadi lebih rumit dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan munculnya sistem penilaian kredit seperti BI Checking.

Profesor Tadjudin Nur Effendi dari UGM yang merupakan ahli ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi kemampuan calon karyawan dalam mengelola keuangan mereka, dengan harapan dapat mengurangi risiko-risiko yang mungkin timbul di masa mendatang.

Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena dianggap bisa membatasi kesempatan kerja bagi banyak individu, terutama mereka yang belum memiliki sejarah kredit yang panjang.

Tidak sedikit yang merasa prihatin terhadap situasi ini, menganggap bahwa hasil BI Checking seharusnya tidak menjadi satu-satunya faktor penentu dalam proses seleksi. Banyak yang mempertanyakan apakah sistem ini memang merupakan cara yang paling efektif untuk menilai kelayakan karyawan, ataukah seharusnya ada alternatif lain yang lebih adil dan inklusif.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan BI Checking?

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, BI checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK memperluas cakupan iDeb, yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance). Serta, ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Berdasarkan informasi tersebut, SID akan memberikan skor untuk debitur yang memiliki catatan kredit yang baik maupun yang tidak. Berikut pembagian dan penjelasan kolektibilitas kredit sesuai peraturan kredit OJK

• Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

• Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

• Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

• Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

• Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Isu ini menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara kepentingan perusahaan untuk mendapatkan karyawan yang dapat diandalkan secara finansial dan hak-hak individu untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam mencari pekerjaan (tami)**

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.