BERITA INSPIRAFAKTA - HOAKSINTERNASIONALINTERNETKOMUNITASTEKNOLOGITERPOPULER

Kominfo : Sensor Konten OTT Tidak Cukup Pakai UU ITE

BANDUNG INSPIRA- Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) mengkaji aturan sensor layanan streaming film seperti Youtube, Netflix hingga Disney+Hotstar dengan alasan agar menyesuaikan dengan norma di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Kominfo, Usman Kansong aturan penyensoran tidak cukup pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemerintah sedang membahas tentang siapa yang berwenang untuk melakukan penyensoran terhadap konten OTT (over-the-top) karena belum ada kejelasan, apakah lembaga penyiaran atau Kominfo. Saat ini Kominfo masih berkutik dalam sengketa penyensoran dan mengenai wacana ini pihaknya mengaku baru dala tahap gagasan untuk membahas secara serius.

Dilansir dari Katadata.co.id Bisnis streaming film atau over the top (OTT) terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya :

  • SVOD atau subscription video on demand, tarif bulanan seperti Netflix, Amazon Prime Video, Hulu, dan Disney + Hotstar
  • TVOD alias transactional video on demand, konsumen membeli konten berdasarkan bayar-per-tayang. Contoh layanan TVOD meliputi iTunes Apple, Sky Box Office, dan toko video Amazon. Ada dua sub-kategori:
  • Electronic sell-through (EST): membayar sekali untuk mendapatkan akses permanen ke suatu konten
  • Download to rent (DTR): pelanggan mengakses konten untuk waktu terbatas dengan biaya lebih kecil AVOD atau advertising-based video on demand: seperti siaran televisi, sehingga konsumen perlu menonton iklan
  • AVOD atau advertising-based video on demand: seperti siaran televisi, sehingga konsumen perlu menonton iklan

Usman berharap tidak ada take down konten di layanan streaming berbayar, melainkan hanya lewat metode sensor dan pencegahan. Tujuannya, sebagaimana tayang free to air (FTA) mendorong keadilan perlakuan terhadap tayangan sejenis.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi pada 2021 mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap isi konten OTT asing masih di bawah kewenangan DItjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.

Dilansir dari CNNIndonesia.com pihaknya sudah menghubungi Netflix terkait wacana pengaturan ini, namun pihak agensi humas belum bisa memberi komentar resmi.

Isu ini muncul di Hari Penyiaran Nasional di mana stasiun TV menyebut konten yang ada di Netflix keluar secara trasnparan tanpa sensor. Dengan itu Kemkominfo bicara dengan Lembaga Sensor Film (LSF) tentang bagaimana sebaiknya film yang ditayangkan Netflix.

Rencana ini sebetulnya sudah ada sejak Rudiantara menjabat, namun saat itu perusahaan OTT belum konsisten dan seluas sekarang, sekarang orang bisa berlangganan tanpa ada batas umur dan bisa diakses dengan mudah di HP. (ayunda)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.