BERITA INSPIRANASIONAL

Tahanan Kasus Suap RAPBD Dititipkan ke Lapas Jambi

Foto: Dok. Lapas Jambi

BANDUNG INSPIRA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tahanan kasus suap RAPBD Jambi ke Lapas Kelas IIA Jambi. Tahanan kasus suap ini berjumlah empat orang. Mereka akan dititipkan hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Jambi dilaksanakan.

Empat tahanan KPK yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut diantaranya Edmon, Mesran, M. Khairil dan Luhut Silaban. Diketahui masing-masing dari mereka menerima suap Rp 200 juta untuk melancarkan pengerjaan proyek di Pemerintaj Provinsi Jambi.

Dilansir dari lama detiksumbagsel, Yunus Maraden Simangunsong menyebutkan empat tahanan tersebut tiba di Lapas Kelas IIA jambi pada pukul 12.00 WIB.

“Pada hari Kamis, 28 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tahanan tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan pegawal tahanan KPK dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi,” ungkapnya selaku Kalapas Jambi, Kamis (28/12/2023).

Yunus menerangkan bahwa keempat tahanan ini berstatus titipan. Mereka harus melewati pemeriksaan sesuai dengan SOP sebelum memasuki lapas.

Lebih lanjut Yunus menambahkan pihaknya juga melakukan pengecekan berkas oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap,” tuturnya. (Tina)**

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.