, , ,

MK Putuskan ‘Kerusuhan’ di Ruang Digital Tidak Termasuk Tindak Pidana

BANDUNG INSPIRA – Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan ulang Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU NSPIRA –Informasi dan Transaksi Elektronik. MK menyatakan bahwa kerusuhan yang terjadi dalam media sosial tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. MK menilai tindakan penyebaran berita bohong menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, yang […]