BERITA INSPIRADAERAHNASIONAL

Savana Bromo Terbakar Akibat Foto Pre Wedding Menyalakan Flare

BANDUNG INSPIRA – Terjadi kebakaran di Bukit Teletubbies atau Blok Savana Lembang Watangan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kebakaran ini terjadi pada Rabu, 06 Agustus 2023. Peristiwa ini diduga karena ulah pasangan yang hendak melakukan sesi foto Pre Wedding menggunakan flare.

Flare merupakan bentuk piroteknik yang menghasilkan cahaya sangat terang atau panas tinggi tanpa menghasilkan ledakan. Sebenarnya flare digunakan untuk memberikan sinyal dalam keadaan darurat namun Ketika flare dibakar maka akan menghasilkan zat kimia berupa sulfur, nitrogen, dan oksida logam padat dalam jumlah besar sehingga menyebabkan asap tebal.

Dalam insiden ini, diketahui flare yang sedang dinyalakan untuk digunakan sebagai properti foto Pre Wedding mengenai dahan yang kering sehingga membuat percikan api, kemudian api merambat dan bagian yang terbakar semakin meluas.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan kronologi kebakaran ini. Menurut Wisnu, peristiwa ini berawal ketika enam wisatawan hendak melakukan pemotretan Pre Wedding di Padang Savana. Dalam salah satu sesi fotonya, mereka menggunakan lima flare asap untuk menambahkan efek dramatis pada foto sesuai dengan permintaan Tim Wedding Organizer yang mereka sewa. Sayangnya, dari lima flare tersebut, satu flare gagal dinyalakan.

“Satu Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian meletup, dari letupan itulah percikan api membakar Padang Savana ini sehingga dalam sekejap api merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 haktare” jelas Wisnu

Setelah kebakaran terjadi, polisi dari Polsek Probolinggo segera mengamankan enam orang yang terlibat dalam kebakaran ini, salah satunya tersangkanya yaitu AW (41), yang merupakan manajer wedding organizer. AW akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

“AW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” lanjut Wisnu

Akibat peristiwa ini Wisata Gunung Bromo resmi ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Terkait hal ini, pengunjung yang telah membeli tiket secara online memiliki opsi untuk mengganti jadwal kunjungan mereka (reschedule) setelah Gunung Bromo dibuka kembali.

“Kegiatan wisata Gunung Bromo ditutup mulai Rabu malam (6/9) pukul 22.00 WIB,” ungkap Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS (tami)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.