BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Satpol PP Tertibkan 2.813 Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Foto: Tina Zahra

BANDUNG INSPIRA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan sejak 1 Desember 2023 kemarin hingga 22 Januari 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban tersebut dikoordinasikan oleh Satpol PP serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Yayan menambahkan, penertiban APK tersebut melanggar aturan karena dipasang di area yang dilarang terdapat APK.

“Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulai 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawan khusus di 11 jalan khusus,” ujar Yayan dikutip dari Diskominfo Kota Bandung pada Selasa (30/1/2024).

Kawasan khusus yang tidak boleh terdapat APK antara lain Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalan R.AA. Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahwalan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman, dan Jalan Diponegoro.

Selain APK yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya, APK juga ditertibkan dengan alasan membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” ungkap Yayan.

Selain itu, Yayan berharap para peserta pemilu dapat taat dalam memasang APK agar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangnya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ungkapnya.

Satpol PP serta Bawaslu terus berkoordinasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada setiap tahapan pemilu agar tetap berjalan kondusif. (Tiaranissa)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.