Bandung Inspira – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam, terutama kepada aghniya atau orang kaya untuk mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah dan diharapkan agar menyalurkan melalui lembaga-lembaga resmi.
“Bulan Ramadan merupakan bulan amal, oleh karena itu diimbau kepada para aghniya untuk meningkatkan amal saleh dengan membantu kaum dhuafa melalui penyaluran zakat, infaq, sedekah dan amal sosial lainnya,” ungkap Sekjen MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan dalam Tausiyah MUI Ramadan 1444H seperti dilansir dari republika.co.id.
Tahun ini, pada Fatwa MUI Nomer 65 Tahun 2022 menyatakan adanya perubahan Takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 Kg menjadi 2,7 Kg. Dijelaskan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,7 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki atau pembayar zakat.
Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya. Menurut penjelasannya, pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.
Atas dasar itulah, Rumah Zakat hadir membantu para penyalur zakat. Seperti diketahui Rumah Zakat (RZ) merupakan lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu Rumah Zakat juga merupakan lembaga yang peduli terhadap kemanusiaan.
Dalam penyaluran zakat fitrah Rumah Zakat menerima titipan baik secara langsung maupun website di rumahzakat.org/donasi/zakat-fitrah hingga H-1 Idul Fitri pukul 21.00 WIB. (Tri Widiyantie)**