BANDUNG INSPIRA – Tahun ini Rumah Zakat mengoptimalkan pendistribusian kurban lewat campaign bertajuk ‘Bismillah Qurban di Rumah Zakat’ dengan mengedepankan pelayanan sesuai syariah, distribusi merata dan memberdayakan peternak lokal.
Rumah Zakat menargetkan pendistribusian qurban tahun tahun ini mencapai angka 20.000 pequrban dan 500.000 penerima manfaat yang tersebar di 34 provinsi dan 8 negara.
“Kita ingin tahun ini memastikan mengoptimalkan potensinya lebih baik lagi dan memberikan dampak manfaatnya lebih besar lagi” ujar Nur Efendi CEO Rumah Zakat melalui Press Conference yang dilakukan pada Rabu (15/06/2022) dan disiarkan langsung di kanal Youtube Rumah Zakat.
Disampaikannya, berqurban di Rumah Zakat dapat dilakukan dengan dua jenis layanan yaitu Superqurban dan Desaku Berqurban.
Superqurban, jelasnya, merupakan program layanan rumah zakat yang pendistribusiannya dalam bentuk daging olahan kemasan yang lebih tahan lama dan mampu bertahan sampai tiga tahun.
“Sedangkan program layanan Desaku Berqurban adalah program layanan Rumah Zakat yang pendistribusiannya ke ‘Desa Berdaya’ yaitu desa-desa binaan Rumah Zakat,” paparnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, alokasi distribusi daging qurban oleh rumah zakat terbagi ke beberapa wilayah, yaitu wilayah 3T, desa berdata, daerah rawan pangan dan daerah rawan bencana. Pequrban yang ingin menyalurkan daging qurbannya secara mandiri juga diperbolehkan.
Menurutnya, keadaan masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi, belum lagi adanya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan isu ketahanan pangan Indonesia menjadi beberapa isu yang dapat mempengaruhi qurban tahun ini.
“Melihat kondisi yang ada dan melihat juga qurban ini bagian dari ajaran agama kita maka ya bismillah saja kita niatkan untuk qurban kita niatkan untuk membantu orang kita niatkan untuk berbagi kepada sesama karena masih banyak saudara-saudara kita yang sampai saat ini terasa dampak pandemic Covid-19” ujar Nur Efendi
Terkait dengan adanya wabah PMK yang menyerang hewan ternak dan termasuk hewan kurban, Nur juga menyampaikan Fatwa MUI tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK.
Dalam fatwa ini, hewan yang memiliki gejala virus ringan diperbolehkan untuk disembelih dan menjadi hewan kurban, tetapi untuk hewan yang mengalami gejala klinis berat itu tidak diperbolehkan dan qurbannya tidak sah.
Efendi mengaku menyambut baik fatwa tersebut karena dijelaskan juga dengan sangat rinci tentang tata cara dari mulai pemilihan, pemotongan sampai distribusinya, dia berharap ini dapat membantu masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berqurban di dalam situasi wabah PMK.
“Jadi tidak perlu takut tidak perlu panik, tetapi lebih berhati-hati dalam memilih hewan qurban, kemudian pemotongan, memproses dagingnya sampai kemudian mendistribusikannya,” imbuh Efendi.
Ia menuturkan, ada lima Langkah yang dilakukan untuk mencegah penyabaran wabah PMK di peternakan Rumah Zakat. Pertama, petugas kandang wajib melakukan desinfeksi, memakai sepatu boot, dan masker. Kemudian semua barang yang masuk ke kandang harus disanitasi.
Selanjutnya petugas melakukan desinfeksi kandang, peralatan, dan lingkungan sekitar secara berkala atau sesuai kebutuhan. Selain itu setiap hewan qurban yang baru masuk, ditempatkan di kandang karantina selama 14 hari. Dan bila ada gejala klinis, hewan dipisahkan untuk ditangani dokter hewan dan dilaporkan pada dinas setempat.
Untuk itu, ia memastikan qurban di Rumah Zakat setiap prosesnya sesuai dengan Syariah dan sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah virus PMK. “InsyaAllah kami memastikan hewan qurban yang disembelih di hari Idul Adha dan hari tasyrik sehat,” tuturnya.
Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait qurban di masa wabah PMK. Rumah Zakat mengikuti arahan dari MUI, supaya ibadah qurban berjalan sesuai syariah,” ungkap Efendi.
Dalam Press Conference tersebut juga hadir Citra Kirana, Duta Qurban Rumah Zakat yang memperkenalkan produk-produk layanan dari Rumah Zakat salah satunya berqurban secara daring yang dapat dilakukan melalui laman website rumahzakat.org dan produk layanan unggulan Rumah Zakat yaitu superqurban.
“Superqurban menjadi pilihan yang paling tepat di masa wabah PMK ini karena kita memastikan daging olahan yang diterima sudah melalui proses sterilisasi. Dan pastinya qurban di Rumah Zakat memudahkan bagi kita karena tidak perlu repot mencari hewan yang sesuai syariah,” tandas Duta Qurban Rumah Zakat, Citra Kirana.