BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Resmi! UMP Jawa Barat 2024 Naik 70 Ribu

BERITA INSPIRA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayahnya sebesar Rp2.057.495. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengonfirmasi ketetapan UMP ini naik 3,57 persen atau sekitar Rp70.825. 

“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey Machmudin. 

Ia melanjutkan bahwa perhitungan UMP ini mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Dilanjutkan bahwa keputusan ini sudah menampung aspirasi dari asosiasi atau serikat pekerja, serta menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat. 

“Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” lata Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023). 

Sebelumnya serikat buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Bey Machmudin memahami kondisi ini namun ia menyatakan keputusan ini harus berpatokan pada peraturan dan mewakili banyak pihak, termasuk pengusaha. 

Selama proses penetapan upah minimum, Bey berharap tidak akan ada mogok dari para pekerja yang menyebabkan ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti. 

“(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,” tutur Bey. 

Bey menegaskan atas kenaikan upah ini agar diikuti oleh para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.

Diketahui perusahaan yang tidak mengikuti perhitungan UMP 2024 berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan akan dikenakan sanksi sebesar 100 hingga 400 juta.

Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. Lanjutnya dijelaskan atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. 

“Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” ujarnya. 

Badan usaha yang masuk kategori “mikro” dan “kecil” tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria “usaha mikro” adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil tahunan paling banyak Rp2 miliar. (mia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.