NASIONAL

OPINI: Resistensi Pejabat Sementara Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi

Solusi dari keterbatasan Kewenangan Pejabat Sementara Kepala Daerah

Solusi yang ditawarkan secara yuridis antara lain merevisi dan menambahkan aturan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu terkait tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, bukan sebagai alat kendali, bukan seperti resentralisasi otonom yang keblasan, namun yang paling penting adalah menyediakan ruang kepada masyarakat dan pemangku kepentingan daerah termasuk DPRD, untuk memberi masukan mengenai kriteria maupun nama calon penjabat kepala daerah, artinya harus melibatkan masyarakat atau pelibatan masyarakat setempat.

Kedua memberikan opsi pejabat sementara kepala daerah yang diisi langsung oleh Sekretaris Daerah, dengan demikian tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan pelayanan public, tetapi dengan syarat formil bahwa kebijakan anggaran yang berkaitan dengan hal-hal khusus sebagaimana kedaruratan bencana sebagai biaya tidak terduga dapat diusulkan juga oleh pejabat sementara kepala daerah.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.