NASIONAL

OPINI: Resistensi Pejabat Sementara Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi

Urgensi dari resistensi Pejabat Sementara Dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi Karena keterbatasan Kewenangan

Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang diharapkan lebih baik dari tahun 2019, kita dapat belajar dari sebelumnya, untuk dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan menghemat anggaran negara, kita harus menghilangkan stigma pada beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi Logistik Pemilu, Data Pemilih, kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, serta terjadinya gugatan atas hasil akhir, dan untuk mempersiapkan Pemilu Serentak tahun 2024 agar sukses salah satunya adanya mempersiapkan dana pemilu melalui dana cadangan ditiap daerah.

Pada kenyataannya, pada 49 (empat puluh Sembilan) Kepala Daerah yang saat ini telah habis masa jabatannya dan diganti dengan pejabat sementara justru telah mencetak satu permasalahan awal dalam hal kewenangan menyetujui penganggaran, dikarenakan secara aturan pejabat sementara kepala daerah tidak bisa memutuskan sendiri kebijakan-kebijakan strategis seperti perubahan anggaran atau menerbitkan perizinan baru.

Permasalahan ke dua berarti memperpanjang keputusan dalam birokrasi yang saat ini harus cepat, maka dengan kata lain jika salah mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan akan berhadapan dengan apparat penegak hukum.

Permasalahan ke tiga sebagai contoh adalah Dirjen Otda yang menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi Barat yang dalam alih kendali administrasi, peran Dirjen Otda Kemendagri untuk melayani seluruh wilayah tidak boleh terhambat dikarenakan secara personal merangkap sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi barat.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.