Undang-undang Pilkada tersebut menyatakan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat menjadi Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota.
Masa jabatan pejabat sementara Sampai Selesainya Masa Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota selesai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota cuti diluar tanggungan negara.
Contoh adanya keterbatasan kewenangan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di perangkat daerah, sedangkan Kepala Daerah Definitif boleh menunjuk dan melantik pejabat pada masa 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Terhadap aturan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra. Setiap peraturan pasti memiliki kelebihan dan kelemahan termasuk peraturan tentang penunjukan pejabat, terutama jika dikaitkan dengan penunjukan pejabat sementara itu sendiri yang berperan sebagaii kepala daerah.
Rumusan yuridis-normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, menghadapkan pada telaahan, pertama pasal 70 ayat (3) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyangkut cuti kampanye telah menimbulkan problematika hukum.
Kedua, belum adanya aturan cuti kampanye yang mengharuskan timbul pejabat sementara Kepala Daerah.
Salah satu kelebihan dari kebijakan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai unsur yuridis ialah, untuk membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan salah satu kelemahannya bahwa kewajiban untuk cuti dapat merugikan hak kepala daerah yang incumben untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung serta merugikan rakyat pemilih, sedangkan dari aspek sosiologis belum ada penelitian yang membahas tentang masa jabatannya belum berakhir, padahal ini sangat merugikan Kepala daerah yang seyogyanya memimpin selama 5 tahun.