• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
NASIONAL

OPINI: Resistensi Pejabat Sementara Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi

Angga Adithya 13 May 2022 0 Comments

Oleh: Kelompok 2 PKA Angkatan 1 Tahun 2022

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024, berdasarkan data, pada tahun 2002 dan 2023 seluruh daerah di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir yakni Gubernur, Bupati maupun Walikota berjumlah 101 secara keseluruhan.

Termasuk masa jabatan 49 kepala daerah yang terdiri dari  5 Gubernur dan 44 Bupati atau Walikota yang berakhir pada Mei tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru mengumumkan ke publik 5 provinsi yang telah ditunjuk pejabat sementara dan dilantik oleh Mendagri, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat pada hari kamis (12/5/2022).

Namun masih terdapat 96 pejabat sementara kepala daerah yang harus dipersiapkan, untuk mengisi kekosongan hukum akibat adanya kebijakan pemilihan umum serentak tahun 2024, sedangkan secara norma hukum pemerintah belum membentuk aturan pelaksanaan mengenai mekanisme pengisian penjabat calon sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemahaman terhadap pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD dan KEpala Daerah sebagai pelaksanaan demokrasi langsung yang secara bertahap pada saat ini, sudah mulai dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juga mengalami berbagai macam perbaikan dengan adanya keputusan MK. Perubahan kepala daerah definitif yang habis masa jabatannya dengan penunjukan pejabat sementara harus merujuk pada aturan positif.

Dalam tataran kebijakan tersebut di level implementasi, idealnya penunjukan pejabat sementara yang diharapkan harus mampu untuk melanjutkan pembangunan daerah tersebut serta harus sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Namun tidak semua masyarakat  mampu memahami secara politik, dikarenakan rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan serta belum optimal peran partai politik untuk menciptakan penafsiran yang sama dengan kebijakan tersebut.

Dikarenakan dengan telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota seperti yang sedang terjadi saat ini, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, seharusnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga legislatif untuk mempersiapkan sosok penjabat sementara yang ditugaskan di daerah,  sehingga tidak menimbulkan diskusi berkepanjangan.

Hal ini karena perbedaan penafsiran belum ada aturan yang jelas sebagaimana turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana pada pasal 201 point 9 yang mengatur kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024.

Pada kenyataannya sekarang, bukan hanya adanya jabatan sementara ketika pejabat definitif dikarenakan masa jabatannya telah berakhir, tetapi ada juga istlah lain pelaksana tugas mauupun pelaksana harian yang juga harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan roda kepemimpinan di daerah melalui peran Kepala Daerah.

Terhadap penafsiran ini juga maka menyebabkan adanya kesenjangan yang terjadi dimana pejabat sementara tidak dapat melaksanakan kebijakan pemerintahan secara penuh, sedangkan jalannya pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang dipimpinnya.

Adapun permasalahan umum yang biasanya dihadapi oleh pejabat sementara ini berupa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.

TagsBupatiKepala DaerahPemilu 2024Wali Kota
Previous Post
Beginilah Pertemuan Presiden Jokowi dan Joe Biden Sebelum Jamuan Santap Malam
Next Post
Berkendara Sambil Mabuk, 2 Motor Kecelakaan di Terminal Margahayu-Ledeng

Berita Lainnya

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026
Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring
BERITA INSPIRA

Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring

12 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pages: 1 2 3 4
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us