BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

BANDUNG INSPIRA – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis ini lebih ringan tuntutan dari jaksa KPK yang ingin Rafael Alun dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rafael  Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara 14 tahun. Dan denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan,” ujar Suparman Nyompa, ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (8/1/2024).

Bukan hanya itu, Rafael Alun juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dibayar, maka harta benda milik Rafael Alun akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika dengan harta benda tidak cukup, maka Rafael Alun  harus membayarnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam surat dakwaan KPK, Rafael Alun bersama istrinya Ernie Mieke Torondek secara bertahap menerima gratifikasi sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013, yaitu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp16,6 miliar. (Tina)**

 

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.