BANDUNG INSPIRA– Polrestabes Bandung menyatakan telah mengetahui adanya dugaan penebangan 10 pohon milik Pemkot Bandung di Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, tepatnya di depan usaha lapangan padel. Namun hingga Selasa (4/8/2026), pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pihaknya bersama Polsek setempat saat ini masih melakukan pendalaman. Tujuannya untuk memastikan apakah aksi penebangan itu mengandung unsur tindak pidana.
“Terkait penebangan pohon ya, kami yang pasti sudah mengetahui kejadian tersebut. Tapi memang sampai saat ini kami belum ada laporan ya dari yang terkait, dari dinas terkait, atau dari Pemerintah Kota. Tapi kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari ya, dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana, seperti itu,” ujar Anton.
Menurut Anton, proses hukum baru bisa dimulai jika ada pihak yang merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Ya jika memang dari yang memiliki pohon merasa dirusak ya, ditebang itu kan berarti kan menghilangkan ya, berarti tidak bisa dipakai lagi. Ya berarti kan ada indikasi pengrusakan minimal seperti itu. Tapi nanti akan kita cek lagi, teliti lagi apakah kejadian tersebut terindikasi perbuatan pidana ya. Karena kita belum terima laporan resmi dari korban, ya dari yang memiliki pohon tersebut, atau mungkin dari Pemkot ya. Nanti kita akan berdiskusi juga sama Pemkot ya untuk mengambil langkah-langkah yang selanjutnya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 10 pohon ditebang di trotoar Jalan Riau. Rinciannya 5 pohon mahoni dan 5 pohon tanjung dengan tinggi sekitar 10 meter. Pohon-pohon berusia sekitar 8 tahun itu merupakan aset Pemkot Bandung.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau DPKP Kota Bandung sebelumnya telah mengirimkan surat ke Satpol PP pada 3 Juli lalu terkait temuan ini, sebelum lokasi disidak oleh Wali Kota Bandung, M. Farhan.
Hingga saat ini, Polrestabes Bandung masih menunggu langkah resmi dari Pemkot atau pihak terkait lainnya. Jika unsur pidana ditemukan, polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur. (Bambang/Berita Inspira)
Foto:Bambang/Berita Inspira
