Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut.
Irtita, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, mengerucutkan kembali pembahasan yang berlangsung. Beberapa hal yang mengunci terkait penetapan lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian. Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah.
“Dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria Kepentingan Umum,” kata Irtita.
GeoDipa menyadari bahwa keterlibatan stakeholders dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Setelah melewati proses diskusi dan mendapatkan ulasan. (HED)