DAERAHNASIONAL

Pertemuan GeoDipa Bersama Pemangku Kepentingan Bahas Soal IPPKH

BANDUNG  INSPIRA,- PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” menggelar pertemuan terkait pemenuhan komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk kegiatan  Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2, Selasa (24/5) lalu.

Lokasinya di Grand Sunshine Hotel and Resort. Pertemuan tersebut dihadiri pemangku kepentingan (stakeholder) dari beberapa instansi pemerintah, yakni Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.

Giat ini merupakan proses yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GeoDipa.

 “Dalam upaya pemenuhan komitmen lahan kompensasi ini proses panjang telah kami lalui. Salah satunya berdiskusi dengan Bapak/Ibu (para pemangku kepentingan) terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan. Kami mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, kami mendapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya,” kata Plt. Project General Manager, Hefi Hendri.

Dalam kesempatan yang sama Herdi, selaku perwakilan dari Biro Pemotda, menuturkan jika  Sebelumnya GeoDipa telah melakukan konsultasi dengan Biro Pemotda terkait proses yang sedang berjalan, hingga akhirnya dilaksanakan diskusi bersama saat ini.

Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksud masuk dalam kriteria kepentingan umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh.

Sementara itu Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi menjelaskan proses yang dibahas tersebut diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa.

“Penggunaan kawasan tersebut yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, diperlukan lahan kompensasi dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk, memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan,” kata Budi.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.