BANDUNG INSPIRA,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka. Itu diputuskan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang kian terkendali.
Dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022), Presiden Jokowi menekankan kewajiban penggunaan masker tetap diberlakukan kepada masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.
“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.
Jokowi menekankan kepada seluruh masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid, disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
“Kemudian bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegas Jokowi. (RED)