BANDUNG INSPIRA – Rumah ibadah umat katolik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dibangun setelah menunggu 15 tahun lamanya. Peletakan batu pertama pembangunan rumah ibadah ini dilaksanakan di Kota Baru Parahyangan, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (22/1/2024).
Rumah ibadah yang dinamakan Gereja Santo Benediktus ini di desain oleh desainer yang merupakan alumnus UNPAR dengan menkombinasikan bangunan lokal Indonesia dan spiritualitas Katolik yang kuat.
Lamanya proses pembangunan Gereja Santo Benediktus ini disebabkan oleh masyarakat yang tak kunjung memberikan restu kepada umat Katolik untuk mendirikan gereja.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 (SKB 2 menteri), syarat membangun rumah ibadah ialah memiliki minimal 90 jemaah dan harus mendapatkan dukungan sedikitnya 60 warga sekitar, atas rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan rekomendasi kantor Kemenag.
Ketua panitia pembangunan Gereja Santoso Benediktus sekaligus rektor Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Tri Basuki Joewono mengatakan proses yang memakan waktu tersebut ketika mencari dukungan dari masyarakat sekitar.
“Sebenarnya 15 tahun itu bukan kendala. Tapi kita memang butuh interaksi dengan warga. Jadi membangun gereja itu bukan persoalan bangunannya. Tapi kita sedang membangun kerukunan,” ungkapnya.
Dalam membangun kerukunan umat beragama tersebut diperlukan waktu yang lama. Karena masyarakat harus terbiasa hidup berdampingan antar umat beragama.
“Maka kita harus sering sama-sama ngumpul, kenal, selanjutnya setelah kita kenal ngobrol butuh apa saling bantu, setelah kenal dan saling membantu itu menjadi hidup rukun. Karena kita kenal saling bantu itu maka kita dihargai dan mereka berterimakasih. Jadi masalah panjang itu karena kita perlu berkenalan sebagai sesama warga,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Arsan Latif selaku Pj Bupati Bandung Barat mengungkapkan rasa syukur karena umat Katolik Bandung Barat memiliki fasilitas rumah ibadah sehingga tidak perlu menempuh jarak yang jauh ke Kota Cimahi.
“Kita bersyukur setelah 15 tahun prosesnya, hari ini dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan gereja,” tuturnya.
Selanjutnya, Arsan juga menegaskan bahwa Pemarintah Kabupaten Bandung Barat sangat terbuka terhadap izin pendirian rumah ibadah setiap agama sesuai dengan undang-undang.
“tidak ada masalah soal izin mendirikan bangunan rumah ibadah, karena itu sudah diatur di dalam undang-undang. Pemerintah menjamin sekali keamanan dan kenyamanan beribadah,” sambungnya. (Tina)**