Daerah

Pemkot Bandung Segel Lahan di Cijerah Buntut Penebangan 12 Pohon Ilegal

Oleh editor 20 Juli 2026 1 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Pemkot Bandung menyegel sebuah lahan di Jalan Pasar Pola Cijerah, Senin 20 Juli 2026. Penyegelan dilakukan karena ada dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin dan rencana alih fungsi trotoar.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, tindakan itu melanggar Perda No 9 Tahun 2019 dan Perda No 5 Tahun 2022.

“Kami sudah segel lokasi dan panggil pemiliknya untuk BAP. Katanya sudah dipanggil tapi belum datang,” ucap Erwin.

Berdasarkan data kewilayahan, penebangan dilakukan sendiri oleh pemilik sekitar pukul 02.00 WIB.

Erwin mengingatkan, setiap penebangan pohon wajib izin ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPKP.

“Kalau diizinkan, yang nebang ya dinas. Ini tidak ada izin sama sekali,” katanya.

Pelaku terancam sanksi denda hingga Rp10 juta dan pidana.

Di kesempatan yang sama, Erwin juga menegaskan trotoar harus dikembalikan fungsinya. Pemkot akan menata trotoar secara bertahap agar aman bagi pejalan kaki.

Pemkot juga menyiapkan UMKM Center di 30 kecamatan agar pedagang tetap punya ruang usaha legal.

“Trotoar hak masyarakat. Kalau dipakai untuk lain, hak masyarakat terganggu. Kami akan sosialisasi dan tertibkan,” pungkasnya. (Bambang/Berita Inspira)**

Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangli dan Lapak PKL di Jalan Kiaracondong Bandung

BANDUNG INSPIRA– Setelah Jalan A. Yani Cicadas, Pemerintah Kota Bandung kembali menertibkan bangunan liar dan lapak PKL. Kali…

editor 10 Agu 2026

Legok Nangka Ditargetkan Beroperasi 2029, Pemkot Siapkan 100 Armada Pengangkut Sampah

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan berbagai persiapan menjelang beroperasinya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir…

editor 5 Agu 2026

Satpol PP Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama Januari Sampai Juli 2026

BANDUNG INSPIRA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 645 bangunan liar sepanjang Januari…

editor 5 Agu 2026