Pemkot Bandung dan Kejari Sepakati Kolaborasi Hukum, Dukung Tata Kelola yang Transparan
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sepakat memperkuat kerja sama di bidang penegakan hukum. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang akan berlaku mulai Januari 2026. Salah satu poinnya menyoroti penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai kolaborasi dengan Kejari merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin selama ini.
“Kami sudah lama berkoordinasi dengan bidang Datun Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Pemkot Bandung dan Kejari sebelumnya juga mencakup pendampingan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara, termasuk penyelesaian permasalahan aset milik pemerintah kota. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sejak 2024, kedua pihak telah menandatangani kesepakatan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui penandatanganan kerja sama terbaru ini, Pemkot Bandung berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Farhan menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
“Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini adalah bentuk keseriusan kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang terpercaya,” tambahnya.
Selain pendampingan hukum, kesepahaman tersebut juga meliputi koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Tujuannya untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. (Syahra)**
Sumber foto: Humas Bandung


