BERITA INSPIRANASIONALNew

Pekerja di Industri Padat Karya dengan Gaji Dibawah Rp 10 Juta Bebas Pajak!

Foto: bisnis.com

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja kelas menengah mulai 2025. Insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) ini akan berlaku bagi pekerja dengan gaji Rp 10 juta ke bawah.

Dilansir dari beberapa sumber, pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.

“Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Namun, pembebasan PPh bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta ini menurut Airlangga hanya berlaku untuk industri padat karya.

“Jadi dari (gaji) Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” kata dia saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, (16/12/2024).

Adapun, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Selain pembebasan PPh, pemerintah juga akan melakukan pembiayaan guna merevitalisasi mesin di sektor padat karya. Pembiayaan akan dilakukan dengan bentuk subsidi lima persen untuk kredit investasi. Ia juga mengumumkan bahwa pemerintah bakal menyalurkan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada sektor padat karya selama periode enam bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa berbagai dukungan untuk pekerja sektor padat karya akan berlaku sepanjang tahun mulai 1 Januari 2025. Berbagai insentif dari pemerintah akan berlaku seiring dengan diterapkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Tarif tersebut akan berlaku bagi barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Sementara itu, barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN 0 persen. (Lailatul Latifah)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.