BANDUNG INSPIRA – Kejaksaan Agung mengungkap peran Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, sebagai pihak yang memberikan dana suap sebesar Rp60 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada Selasa (15/04/2025) malam.
Qohar menjelaskan, permintaan pengurusan perkara tersebut pertama kali disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, kepada Ariyanto Bakri, pengacara yang mewakili tiga korporasi.
Ariyanto kemudian menyampaikan permintaan dana Rp60 miliar sebagai imbalan putusan lepas tersebut kepada rekannya, Marcella Santoso.
“Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD,” ujar Qohar.
Tiga hari setelahnya, Syafei kembali menghubungi Marcella dan menyatakan bahwa dana suap telah tersedia. Ia kemudian menanyakan lokasi penyerahan uang.
Marcella pun meminta Syafei untuk langsung berkoordinasi dengan Ariyanto. Pertemuan berlangsung di sebuah area parkir kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu),” jelas Qohar.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan (WG). Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Serta dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR). (Rifqi/Septia)**