BANDUNG INSPIRA – Upaya menertibkan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.
“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” pinta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi.
Seperti diketahui, sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, Rabu (09/04/2025) pukul 17.00 – 23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
Terpantau oleh CCTV, pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali, gerobak 3 kali, orang 20 kali, serta menggunakan motor sebanyak 74 kali.
Dudy pun menyanyangkan hal tersebut. Setiap hari, pihaknya harus mengangkut sampah-sampah yang berserakan dan menumpuk di area tersebut. Terdapat sekitar 17 ton sampah yang diangkut DLH di kawasan Cicadas.
“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/hari,” tuturnya pada Selasa (15/04/2025).

Dudy mengungkapkan bahwa tindakan tersebut banyak dilakukan oleh warga sekitar, ditambah orang yang melintas kawasan tersebut.
“Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” katanya.
Hindari hal serupa, Dudy menjelaskan bahwa diperlukannya penegakan hukum oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan. Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” bebernya. (Deyvanes Nuruwe)**