BANDUNG BARAT, INSPIRA – Wakil Ketua DPRD KBB yang juga menjabat Ketua DPC PDIP KBB, Ida Widaningsih menegaskan, akan menghormati siapapun Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat yang ditugaskan Kementerian Dalam Negeri.
Mekanisme pengusulan baik dari Kabupaten Bandung Barat maupun Provinsi Jawa Barat sudah dilakukan dan menyerahkan kewenangan keputusan pada Kemendagri.
“Siapapun Penjabat Bupati yang ditugaskan Kemendagri saya tentu menghormatinya,”ungkap Ida saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Diketahui, DPRD Bandung Barat telah melayangkan usulan tiga nama Pj Bupati pengganti Hengky Kurniawan kepada Kemendagri yakni Sekda Bandung Barat Ade Zakir, Kepala Dinas Sosial Jabar, Dodo Suherman, dan Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya.
Tiga nama tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi pimpinan DPRD KBB dan para ketua fraksi lalu ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Menurut Ida, DPRD secara kelembagaan memahami kewenangan yang tertera dalam Permendagri 4 Tahun 2023 terkait mekanisme pengusulan Pj Bupati, sementara keputusan akhir ada di Kemendagri.
Prinsipnya, DPRD sudah menyampaikan rekomendasi tiga nama, adapun nama yang diputuskan nantinya meskipun di luar tiga nama tersebut adalah kewenangan Kemendagri.
“Pahami penuh karena Kemendagri juga berhak mengusulkan nama lain dari usulan DPRD dan Gubernur. Yang ditunjuk nantinya DPRD akan mematuhi dan mengamankan kebijakan tersebut,”sebutnya.
Dalam prosesnya, Ida meyakini Kemendagri melibatkan berbagai unsur kementerian dan lembaga negara lain untuk memutuskan siapa yang ideal ditunjuk Pj Bupati KBB
“Artinya nama yang dipilih Kemendagri sudah berdasarkan pertimbangan yang matang untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi KBB, tata kelola angggaran dan pemerintahan,”terangnya.
Ida mencontohkan, di Kota Tasikmalaya nama yang menjadi Penjabat Walikota di luar yang diusulkan DPRD maupun Gubernur.
“Jadi tentunya kami memahami dan bukan hal yang baru, paling penting adalah mampu menyelesaikan permasalah yang kini dihadapi KBB,”katanya. *(trijuna)