BANDUNG INSPIRA – Memasuki masa kampanye, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bandung Wetan secara masif melakukan sosialisasi pengawasan pemilu kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Untuk lebih mengoptimalkan jalannya pemilu 2024 mendatang, Panwascam Bandung Wetan menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Logistik dan Masa Kampanye di Kantor Kecamatan Bandung Wetan Jalan Tamansari Jabar Sabtu (9/12/2023).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Gemmy Saputri menyampaikan, salah satu yang gencar dilakukan yakni proses pengawasan distribusi logistik di Kecamatan Bandung Wetan agar aman dan seusai aturan yang berlaku.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga memberikan sepace kepada PPK untuk menjelaskan gimana alurnya agar masyarakat tidak ada kekhawatiran. Jadi, salah satu upaya kami dengan mengadakan acara sosialisasi parsitipatif untuk masyarakat khususnya di Bandung Wetan,” ujar Gemmy.
Disamping itu, pengadaan logistik pemilu menjadi hal terpenting yang harus dikawal. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Emil Miraj mengatakan, secara teknis pihaknya juga memperkuat sinergitas dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan.
“Pendistribusian menjadi hal yang cukup krusial untuk awasi. Karena itu, kami perlu tetap berkoordinasi dengan pihak penyelenggara di Kecamatan mengawal jumlah dinamika, lalu jumlah dari DPT mau pun jumlah DPTB, karna terkait keakurasian logistik saat pemilu nanti. Untuk pengawasan ini tetap kami akan mengikuti jadwal distribusi logistik BPK Bandung Wetan,” jelasnya.
Emil mengungkapkan, pendistribusian logistik pemilu dikhawatirkan tidak sesuai dengan Daptar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Kecamatan Bandung Wetan.
“Yang rawan, ketika ada ketidaksesuaian jumlah surat suara yang sampai ke distribusi dan Kecamatan yang tidak sesuai jumlah mau pun penempatanya dengan jumlah DPT mau pun jumlah DPTB ditambah dengan adanya jumlah surat suara cadangan,”tuturnya.
Hal itu juga diakui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Yadi Haryanto menilai, proses penyusunan
Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) cukup rawan.
Sebab, menurutnya, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tidak terdaftar dalam pemilih tambahan. Sehingga, bisa meninggalkan hak suara seseorang.
“Biasanya kami rakor internal dulu, nanti kami bergelilia ke tiap kelurahan atau ke PPK nya langsung untuk mengimbau kalau ada DPK-DPK ini jangan di layani dari depan mending dari belakang supaya tidak berjenjang lagi,” katanya.
“Tapi kalau misalnya dia pindah domisili bisa juga di sini. Kalau sudah pindahnya dia masuknya bukan DPK tapi DPTB. Jadi, kalau DPK itu dia punya KTP tapi dia tidak tercatat dalam DPTB, sedangkan yang DPK itu dia punya KTP dia tidak tercatat dalam DPTB nya itu,” sambungnya.
Sementara, saat disinggung perihal pelanggaran di masa kampanye, Yadi memastikan masih relatif aman. Selama 10 hari masa kampanye terbuka berlangsung, tidak ada temuan pelanggaran pemilu di lapangan.
“Untuk pelanggaran masa kampanye ini masih relatif aman. Mulai dari netralitas ASN juga kami awasi. Alhmdulillah TNI Polri Bandung Wetan cukup solid dan membantu kami juga berperan banyak beliau-beliau kepada kami,” ujarnya.
Kendati begitu, Yadi pun tidak menampik ada saja pelanggaran yang terjadi, diantaranya soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya, tidak sedikit peserta pemilu memasang APK di tempat yang tidak diperbolehkan.
“Dikawasan Bandung Wetan karena menjadi jalur central, otomatis jalan-jalan yang seharusnya seteril seperti jalan Riau, terus jalan Wastukencana, jalan Tamansari itu di kami babad habis APK yang melanggar,” tegasnya.
“Karena itu, kami sangat meminta masyarakat untuk bekerjasama melaporkan jika asa pelanggaran yang terjadi, ataupun kecurangan dimasa kampanye ini,” tandasnya.