BANDUNG INSPIRA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan peraturan mengenai ijazah elektronik, yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Dasar dan Menengah. Hal ini harus memenuhi kriteria dalam tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi dan legalitas.
Dalam hal ini Kemendikdasmen terus mendukung dalam jangkauan transformasi digital yang dimulai dari dunia pendidikan dengan diberlakukannya percetakan ijazah elektronik. Sebagai hak nya para pelajar ketika lulus di bangku pendidikan akan mendapatkan Ijazah sah dan sesuai dengan standar terbaru yang sudah berlaku.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu (05/02/2025) yang disiarkan melalui Youtube Direktorat SMA.
Dilansir dari laman resmi kemendikbud.go.id langkah Kemendikdasmen ini berupaya untuk memberikan otonomi lebih kepada penyelenggara pendidikan dalam proses penerbitan ijazah sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Selain itu dalam prosesnya pihak sekolah sudah berhak mencetak sendiri dengan ketentuan telah terakreditasi.
Jihad Akbar menegaskan hal ini menjadi salh satu faktor penting yang harus dilakukan dalam digitalisasi ijazah bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ia mengatakan penerapan ijazah elektronik ini dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan akan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan data.
langkah ini dikuatkan oleh Penyusun Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak yang menyoroti perubahan signifikan dalam proses regulasi penerbitan ijazah bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ia mengatakan hal ini sebagai bentuk strategi dalam meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam proses penerbitan ijazah.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tegas Xarisman. (Ari Abdul Basit)**